05 April 2020

Berita Informatif Versi Tulisan Hasil UTS_Analisis Ekonomi Makro Islam_Pandemi COVID-19


Tulisan 1 
AZ_

Corona Virus Diasese-2019 atau yang biasa disingkat menjadi Covid-19, sejak ditemukan pada manusia di daerah Wuhan, ibu kota Provinsi Hubei, Republik Rakyat Tiongkok. Pada tahun 2019 hingga Maret 2020 sudah menyebar  ke 108 negara. Penyebaran virus Corona yang telah meluas ke berbagai belahan dunia ini membawa dampak pada perkekonomian dunia maupun Indonesia. Direktur Pelaksana Bank Dunia Mari Elka Pangestu memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa melemah dibawah 5% pada kuartal I-2020. Terkait pada sektor tabungan dan investasi, menurut Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Panjaidan mengakui sektor investasi ikut terdampak oleh wabah virus corona (Covid-19). Namun menurutnya hal ini tak serta merta membuat target investasi di dalam negeri direvisi. Sedangkan pada sektor Perbankan Indonesia harus terkoreksi laba dan NIM. Hal ini karena profitabilitas Perbankan Indonesia dipengaruhi rendahnya pendapatan bunga dan non-bunga serta biaya provisi yang tinggi.
Sejak diumumkan pertama kali adanya dua pasien positif Covid-19 pada 2 Maret 2020, pemerintah Indonesia telah mempraktikkan berbagai hal dalam menghadapi wabah virus Covid-19 di wilayah Indonesia. Berdasarkan data yang dikumpulkan dari laman Kantor Staf Presiden dan Kementerian Kesehatan secara kronologis, kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia dapat dilihat jejaknya sejak 5 Januari 2020. Pada tanggal itu, pemerintah melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran Dirjen P2P Nomor PM.04.02/III/43/2020. Suat edaran tersebut berisi kesiapsediaan dan antisipasi terhadap penyebaran penyakit pneumonia berat yang belum diketahui penyebabnya. Pada saat itu, istilah penyakit corona belum diumumkan. Langkah awal tersebut kemudian dilanjutkan dengan berbagai kebijakan pemerintah yang melibatkan beberapa kementerian, terutama Kementerian Kesehatan. Berbagai langkah yang ditempuh Pemerintah Indonesia dapat digolongkan menjadi sembilan bagian. Dimulai dengan kebijakan terkait pintu masuk, evakuasi, aturan dan protokol, informasi, kendali pusat dan daerah, layanan kesehatan, ekonomi, dukungan biaya dan logistik, serta pembatasan sosial.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pertumbuhan perekonomian RI menurun semenjak wabah virus corona melanda negeri. Pada akhir Maret 2020 Nilai Tukar Rupiah melemah terhadap dolar AS hingga mencapai Rp16.550, hal ini mendekati kondisi krisis pada tahun 1998 dulu dimana nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada pada titik terendahnya di level Rp.16.950. Meski begitu, Goldman Sach memperkirakan ekonomi akan mulai pulih pada paruh kedua 2020 seiring penyebaran virus yang melambat. Pemulihan akan terjadi secara bertahap mulai  Mei atau Juni . Namun investor melihat kondisi sekrang yang masih tertekan, membuat pelaku pasar menahan diri dan menjauhi aset-aset beresiko, terutama di Indonesia. Akibatnya rupiah pun melemah.
BI (Bank Indonesia), Kemenkeu, dan OJK terus melakukan koordinasi secara erat dari aspek stabilitas moneter, SSK, dan fiskal, dalam mendorong ekonomi dan mengurangi beban kepada masyarakat dalam mengatasi dampak COVID-19. BI telah menempuh langkah-langkah kebijakan seperti penurunan suku bunga kebijakan, stabilisasi nilai tukar rupiah, injeksi likuiditas dalam jumlah yang besar baik likuiditas rupiah maupun valas, mempermudah bekerjanya pasar uang dan pasar valas di domestik maupun luar negeri, relaksasi ketentuan bagi investor asing terkait lindung nilai dan posisi devisa neto, pelonggaran makroprudensial agar tersedianya pendanaan bagi eksportir, importir dan UMKM. Selanjutnya di sistem pembayaran, BI menjamin ketersediaan uang layak edar yang higienis, dan mendorong penggunaan pembayaran non-tunai termasuk melalui perpanjangan masa berlakunya MDR 0% untuk QRIS dari Mei menjadi September 2020, yang disepakati bersama ASPI dan PJSP.
Terkait APBN, pemerintah akhirnya memutuskan memperlebar defisit APBN 2020 hingga 5,07 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau menembus batas defisit 3 persen yang diatur dalam Undang-Undang. Defisit anggaran terjadi apabila pos belanja lebih besar dari pendapatan negara. Sebagai langkah penanggulangan virus corona, pemerintah dituntut untuk mengeluarkan dana besar-besaran. Selain itu, pemerintah juga harus menggelontorkan insentif bagi pelaku usaha maupun warga terdampak. Tak ayal, defisit pun diprediksi melebar.  Pemerintah telah menerbitkan dua paket kebijakan fiskal demi meredam dampak virus corona terhadap ekonomi domestik. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,3 triliun pada paket pertama dan Rp22,9 triliun untuk paket kedua. Pemerintah hingga kini belum memutuskan pemberlakuan sistem lockdown atau penguncian wilayah untuk menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia.  Pemberlakuan Lockdown tidak dilaksanakan mengingat perlunya cadangan Logistik dan Dana yang tidak sedikit apabila ingin melaksanakan Lockdown total, sedangkan keadaan APBN Indonesia belum mampu diproyeksikan untuk hal tersebut. 

*********************************************************************
Tulisan 2
AY_

World Health Organization (WHO) menjelaskan bahwa Corona virus adalah virus yang menginfeksi system pernafasan. Infeksi virus ini disebut COVID-19. Penyebaran virus corona ini sangat cepat bahkan sampai ke lintas negara. Penyebaran virus corona yang telah meluas ke berbagai belahan dunia membawa dampak pada perekonomian dunia baik dari sisi perdagangan, investasi dan pariwisata. China merupakan negara eksportir terbesar dunia. Indonesia sering melakukan kegiatan impor dari China dan China merupakan salah satu mitra dagang terbesar Indonesia. Adanya virus Corona yang terjadi di China menyebabkan perdagangan China memburuk. Hal tersebut berpengaruh pada perdagangan dunia termasuk di Indonesia.
Virus Corona juga berdampak pada investasi karena masyarakat akan lebih berhati-hati saat membeli barang maupun berinvestasi. Virus Corona juga memengaruhi proyeksi pasar. Investor bisa menunda investasi karena ketidakjelasan supply chain atau akibat asumsi pasarnya berubah. Di bidang investasi, China merupakan salah satu negara yang menanamkan modal ke Indonesia. Pada 2019, realisasi investasi langsung dari China menempati urutan ke dua setelah Singapura. Terdapat investasi di Sulawesi berkisar US $5 miliar yang masih dalam proses tetapi tertunda karena pegawai dari China yang terhambat datang ke Indonesia. 
Menanggapi penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah mengambil beberapa langkah kebijakan, diantaranya: Pertama, kebijakan fiskal APBN melalui langkah stabilisasi fiskal. Kementerian Keuangan memberikan respons countercyclical melalui kebijakan fiscal dari sisi pengeluaran yaitu percepatan belanja (dana desa, bansos). Kedua, keberpihakan sektor riil dengan mempercepat reformasi struktural guna pengembangan industri domestik. Ketiga, kebijakan moneter dan makro prudential melalui kebijakan akomodatif, operasi moneter mendukung ketersediaan likuiditas, dan menjaga stabilitas nilai tukar dan suku bunga. Bank Indonesia sudah bergerak cepat dengan mengeluarkan langkah lanjutan penguatan kebijakan menurunkan suku bunga acuan. Keempat, Kebijakan sektor keuangan melalui upaya tetap menjaga kepercayaan, menjaga likuiditas, dan memperkuat ketahanan.
Dampak Covid-19 tidak hanya mempengaruhi investasi dan dunia pasar modal, tetapi juga berimbas pada nilai kurs rupiah. Saat ini, rupiah berada di kisaran Rp16.400 per dolar AS di perdagangan pasar spot. Hal ini terjadi karena bank sentral nasional senantiasa berada di pasar melalui tiga bentuk intervensi agar nilai tukar mata uang Garuda tidak jatuh lebih dalam. Berbagai upaya ini dilakukan guna menstabilkan nilai tukar rupiah yang kemungkinan masih bergerak fluktuatif karena besarnya aliran modal asing yang keluar (capital outflow) dari Indonesia.
Ekonom Bank Pertama Josua Pardede mengatakan keputusan Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 4,5 persen sejalan dengan dampak virus Corona (Covid 19) terhadap prospek pertumbuhan ekonomi global dan nasional yang diperkirakan lebih rendah dari perkiraan sebelumnya. Penuruan suku bunga acuan, lanjutnya, dilakukan agar bank sentral AS dapat menggelontorkan quantitative easing untuk memberikan stimulus bagi sektor riil. Dalam rangka menjaga stabilitas pasar keuangan domestik, BI juga mengeluarkan tujuh bauran kebijakan untuk memitigasi dampak negatif Covid-19 terhadap pasar keuangan Indonesia.
Pemerintah hingga kini belum memutuskan pemeberlakuan sistem lockdown atau penguncian wilayah untuk menekan angka penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia. Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyatakan saat ini pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek dalam upaya pengendalian pandemi virus corona. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah pengalaman sejumlah negara yang menerapkan karantina wilayah maupun lockdown untuk mengendalikan penyebaran virus corona. Selanjutnya langkah yang dilakukan adalah PSBB (penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk mengendalikan penularan COVID-19 akan didampingi dengan kebijakan darurat sipil. "Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi. Namun, rencana penerapan darurat sipil menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan pemerintah harus berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum agar multitafsir dapat dimimalisir dan penggunaan kewenangan dapat lebih tepat sasaran.